CONTOH
PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
Contoh
1: Penghitungan Angka Kredit Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Hendi Suhendi, S.Ag. adalah guru
Agama dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a
TMT 1 April 2012. Hendi Suhendi S.Ag. yang mengajar 24 jam tatap muka dan
telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50.
Maka untuk menghitung angka kredit
yang diperoleh oleh Hendi suhendi SAg. pada tahun tersebut digunakan
langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0
– 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:
50
= ——— x
100 = 89
56
Ingat nilai tertinggi PKG
pembelajaran adalah 56.
2) Berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16
Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89
ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan
“baik” (100%).
3) Tentukan angka kredit
per tahun yang diperoleh Hendi Suhendi S.Ag. dengan menggunakan rumus tersebut
di atas;
maka angka kredit yang diperoleh
Hendi Suhendi, S.Ag. untuk Sub Unsur
Pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM)
x NPK
Angka kredit per tahun =
——————————————————
4
{(50-3-5) x 24/24 x 100%}
=
———————————— = 10,5
4
Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB
dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
4) Angka kredit yang
diperoleh Hendi Suhendi, S.Ag. sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Hendi
suhendi, S.Ag. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka
angka kredit untuk Unsur Pembelajaran
yang dikumpulkan adalah = 10.5 x 4 = 42
5) Apabila Hendi
Suhendi, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan
memperoleh 3 angka kredit dari Pengembangan
Diri dan 5 angka kredit dari Kegiatan
Penunjang, maka Hendi Suhendi, S.Ag. memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar = 42 + 3 + 5 = 50.
Kesimpulan: Karena angka kredit yang
dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b). Jadi Hendi SuhendiS.Ag dapat naik
pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Contoh 2: Perhitungan Angka Kredit
Guru Bimbingan dan Konseling (Pembimbingan)
Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan
dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru Muda pangkat
Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai guru BK, Rahayu S.Pd.
membimbing siswa 150 orang dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan
angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif
dengan angka kredit 6. Rahayu juga telah memperoleh angka kredit 10 untuk unsur
penunjang. Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan
memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 63.
Maka untuk menghitung angka kredit
yang diperoleh Rahayu S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut:
1) Konversi hasil PK GURU ke
skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula yang sama
dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU pembimbingan, BK/konselor Nilai PKG
tertingginya adalah 68), maka dengan formula tersebut di atas diperoleh Nilai
PKG (100) = 63/68 x 100 = 92.64
2) Berdasarkan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 92.64 ternyata
berada dalam rentang 91 – 100 dalam skala tersebut dan disebut “amat
baik” (125%)”.
3) Tentukan angka kredit per
tahun yang diperoleh Rahayu S.Pd. dengan menggunakan rumus, maka angka kredit
yang diperoleh Rahayu S.Pd. untuk Sub Unsur
Pembimbingan pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit Satu tahun = ——————————————————
4
[{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 125%]
= ————————————————— = 25,31
4
4) Angka kredit yang diperoleh
Rahayu, S.Pd. sebanyak 25,31 per tahun. Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh
nilai kinerja tetap “amat baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk Unsur Pembimbingan yang dikumpulkan
adalah = 25,31 x 4 = 101,2
5) Karena Rahayu, S.Pd. telah
melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3
angka kredit dari Pengembangan Diri,
6 angka kredit dari Publikasi Ilmiah dan
Inovasi, dan 10 angka kredit dari Kegiatan
Penunjang, maka sdr. Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar = 101,2 + 3 + 6 + 10 = 120,2.
Kesimpulan: Karena angka kredit yang
dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 100 (Guru Muda pangkat Penata,
golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d). Jadi Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dalam 4
tahun.
Contoh 3: Penilaian kinerja tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam
mengajar tatap muka
Contoh 3.a.. Penghitungan Angka
Kredit Guru dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
Untuk kepala sekolah/madrasah,
dimensi/aspek kompetensi yang dinilai adalah: (i) kepribadian dan sosial; (ii)
kepemimpinan pembelajaran; (iii) pengembangan sekolah/madrasah; (iv) manajemen
sumber daya; (v) kewirausahaan; dan (vi) supervisi pembelajaran. Paket
penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah tersebut dilakukan dengan menggunakan
instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah (IPKKS/M). Instrumen
tersebut terdiri dari 6 (enam) aspek/dimensi penilaian menggunakan skala
penilaian 1 sampai dengan 4, dengan rentang skor antara 6 sampai dengan 24
berasal dari (1 x 6 kompetensi = 6 s.d. 4 x 6 kompetensi = 24).
Oleh karena itu, untuk konversi skor
menggunakan rumus:
NIPKKS/M
NKKS/M
= ————— X 100
24
Keterangan:
- NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- 24 skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
Misalkan: Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru
Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata
pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah memperoleh hasil
penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah mendapat
skor 18 pada Desember 2014.
Langkah-langkah perhitungan angka
kreditnya adalah sebagai berikut.
·
Perhitungan angka kredit Tugas Pembelajaran:
1) Konversi hasil
penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7
2) Nilai kinerja guru untuk
unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK
Guru pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik
(100%)”.
3) Angka kredit per
tahun Unsur Pembelajaran yang
diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka
Kredit Per tahun = ——————————————————
4
[{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
= —————————————
= 119/4 = 29,75
4
·
Perhitungan angka kredit Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian
kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Ahmad Sumarna, SPd. ke skala
nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x 100 = 75
2) Nilai kinerja Ahmad
Sumarna, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%),
atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75
masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun Unsur Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah
yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka Kredit satu
tahun = ————————————-
4
= {150 – (4 + 12) – 15} x 75% =
22,31
4
4) Total angka kredit yang
diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31) = 7,44
+ 16,73 = 24,17.
5) Jika selama 4 (empat)
tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka
nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd sebagai kepala sekolah adalah: 4 x
24,17 = 96,68
6) Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4
angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi
ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan penunjang. Ahmad Sumarna, S.Pd
memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68,
Kesimpulan: Yang bersangkutan tidak
dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b
dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).
Contoh 3. b. Perhitungan Angka
Kredit Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Guru yang mempunyai tugas tambahan
sebagai wakil kepala sekolah/madrasah penilaian kinerjanya dinilai dengan
instrumen yang memiliki komponen penilaian; (i) Kepribadian dan sosial; (ii)
Kepemimpinan; (iii) Pengembangan sekolah/madrasah; (iv) Kewirausahaan; dan (v)
Bidang tugas masing-masing (Akademik, Kesiswaan, Humas, atau Sarana dan
Prasarana). Secara umum seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai
penilaian kinerja dengan asumsi skor maksimal 4 untuk masing-masing komponen.
Jadi seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai gabungan nilai kinerja
secara umum dan sesuai dengan bidang tugasnya nilai tertinggi hasil kinerja
wakil kepala sekolah/madrasah adalah: 16 skor maksimal nilai kinerja secara
umum + 4 skor maksimal nilai kinerja bidang tugas = 20.
Misalkan: Dra. Roesmiyati, jabatan Guru Muda
pangkat golongan ruang III/d TMT 1
April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, 12 jam tatap muka per minggu. Dra.
Roesmiyati selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah.
Pada penilaian kinerja Dra. Roesmiyati pada Desember 2014 memperoleh hasil
penilaian kinerja sebagai guru adalah 49 dan sebagai wakil kepala sekolah
mendapat nilai 18.
Maka langkah-langkah perhitungan
angka kreditnya adalah sebagai berikut.
·
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian
kinerja tugas pembelajaran Dra. Roesmiyati ke skala nilai Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 adalah: 49/56 x 100 = 87,5
2) Nilai kinerja Dra.
Roesmiyati untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK
Guru pembelajaran 87,5 masuk dalam rentang 76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun Unsur Pembelajaran yang diperoleh Dra.
Roesmiyati adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun =
——————————————————
4
[{100 - (4 + 8)-10 } x 12/12 x 100%]
= ———————————————— = 78/4 = 19,5
4
·
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja
tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Dra. Roesmiyati. ke skala nilai
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/20 x 100 = 90
2) Nilai kinerja Dra.
Roesmiyati untuk unsur tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Wakil Kepala
Sekolah 90 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Wakil Kepala
Sekolah yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu
tahun
= ————————————
4
{100 – (4 + 8)– 10} x 100%
=
———————————– = 19,5
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Dra.
Roesmiyati untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75
= 19,5.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus
menerus Dra. Roesmiyati mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang
diperoleh Dra. Roesmiyati sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah: 4 x 19,5 = 78
6) Apabila Dra. Roesmiyati
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4
angka kredit dari Kegiatan Pengembangan
Diri, 8 angka kredit dari Publikasi
Ilmiah, dan 10 angka kredit dari Kegiatan
Penunjang, maka Dra. Roesmiyati memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78
+ 4 + 8 + 10 = 100.
Kesimpulan: Jadi yang bersangkutan dapat naik
pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan
jabatan Guru Madya dalam 4 tahun karena telah mencukupi persyaratan angka
kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya
(Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
Contoh 3.c: Guru yang mendapat
tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi
jam mengajar dan dalam waktu minimum satu tahun)
Misalkan: Budiman S.Pd. pada contoh 1
diberikan tugas sebagai wali kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam
mengajarnya. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan
angka kredit dari tugas pembelajarannya
sebesar 10,5 per tahun;
Perhitungan Angka kredit Drs Budiman pertahun dengan
Tugas Tambahan sebagai Wali Kelas =
Angka Kredit dari Tugas Pembelajaran + 5% = 10,5 + (10,5 x 5/100) = 10,5 + 0,52 = 11,02
Contoh 3.d. : Guru yang mendapat
tugas tambahan temporer (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar
dan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun)
Misalkan Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman
1) diberikan tugas temporer (kurang dari setahun) yang tidak mengurangi jam
mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai pengawas penilaian dan evaluasi selama
setahun. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka
kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun;Maka angka
kredit yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun = Angka Kredit
Hasil PK GURU selama setahun + (2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun x
banyaknya tugas temporer selama setahun) = 10,5 + {(10,5 x 2/100) x 2} = 10,5 +
0,42 = 10,92
Catatan : Tetap Harus
Memperhatikan Konversi nilai Guru, Kerangka peningkatan karir guru,tabel
angka kredit pertahun.
Contoh 3.e: Perhitungan
Angka Kredit Jabatan Guru Yang Mendapat Tugas Tambahan Sebagai Kepala
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala Perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja dengan 10 (sepuluh) jenis kegiatan yang bersumber dari Standar Kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008). Berdasarkan indikator-indikator yang dinilai pada jenis kegiatan, penilai memberikan skor dengan rentangan 1 sampai 4. Skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah 40 (10 jenis kegiatan kali 4).
- Konversi skor hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
NIPKKPS/M
NKKPS/M = —————— X 100
40
Keterangan:
- NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- 40 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Misalkan: Dra. Nina, jabatan Guru Muda pangkat
golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia
dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan sekolah. Yang
bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja
sebagai guru adalah 48 dan sebagai Kepala Perpustakaan sekolah mendapat nilai
30 pada Desember 2014. Maka langkah-langkah perhitungan angka
kreditnya adalah sebagai berikut.
1) Konversi hasil penilaian kinerja
tugas pembelajaran Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
adalah: 48/56 x 100 = 85,71
2) Nilai kinerja Dra. Nina untuk
unsur pembelajaran, 85,71 masuk dalam rentang 76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun
unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = ——————————————————
4
[{100 – (4 + 8)- 10} x (12/12)] x 100%
= ————————————————— =
19,5
4
1) Konversi hasil penilaian kinerja
tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Dra. Nina ke skala nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 adalah: 30/40 x 100 = 75
2) Nilai kinerja Dra. Nina untuk
unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan = 75 masuk dalam rentang 61 –
75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun
unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan yang diperoleh Dra. Nina
adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun =
—————————————
4
{100 – (4 + 8) – 10} x 75%
=
————————————- = 14,62
4
4) Total angka kredit yang
diperoleh Dra. Nina untuk tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan sebagai
Kepala Perpustakaan adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31
= 17,06.
5) Jika selama 4 (empat) tahun
terus menerus Dra. Nina mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang
diperoleh Dra. Nina sebagai Kepala Perpustakaan adalah = 4 x 17,06 = 68,25
6) Apabila Dra. Nina
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4
angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi
ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Nina memperoleh
angka kredit kumulatif sebesar = 68,25 + 4 + 8 + 10 = 90,25.
Kesimpulan: yang bersangkutan pada 4 tahun
mendatang belum dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke
golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
Contoh 3.f. Perhitungan Angka Kredit
Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
- Konversi skor penilaian kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah menggunakan rumus sebagai berikut
NIPKKPKS/M
NKKPKS/M =
——————– X 100
32
Keterangan:
- NKKS/M adalah Nilai Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
- NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
- 32 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah.
Misalkan: Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru
Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa
Indonesia, diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian sekolah. Yang
bersangkutan mengajar 12 jam per minggudan memperoleh hasil penilaian kinerja
sebagai guru adalah 46 dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat
nilai 28 pada Desember 2014.Maka langkah-langkah perhitungan angka kreditnya
adalah sebagai berikut.
- Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja
tugas pembelajaran Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
adalah: 46/56 x 100 = 82,14
2) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk
unsur pembelajaran = 82,14 masuk dalam rentang 76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun
unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
——————————————————
4
[{100 – (4 + 8)- 10} x (12/12)] x 100%
=
————————————————— = 19,5
4
- Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian:
1) Konversi hasil penilaian kinerja
tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Drs. Rahmat ke skala nilai
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 28/32 x 100 = 87,5
2) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk
unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian = 87,5 masuk dalam rentang
76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur
tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian yang diperoleh Drs. Rahmat
adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun
= ————————————–
4
{100 – (4 + 8)– 10} x 100%
=
——————————— = 19,5
4
4) Total angka kredit yang diperoleh
Drs. Rahmat untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
Ketua Program Keahlian adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75
= 19,5.
5) Jika selama 4 (empat) tahun
terus menerus Drs. Rahmat mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang
diperoleh Drs. Rahmat sebagai Ketua Program Keahlian adalah: 4 x 19,5 = 78
6) Apabila Drs. Rahmat melaksanakan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit
dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10
angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit
kumulatif sebesar = 78 + 4 + 8 + 10 = 100.
Kesimpulan: yang bersangkutan pada 4 tahun
mendatang dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan
ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena telah mencukupi persyaratan angka
kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya
(Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
Contoh 3.g. Perhitungan Angka Kredit
Jabatan Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel
Sekolah/Madrasah
- Aspek kinerja yang dinilai pada guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/bengkel adalah aspek; (i) Kepribadian; (ii) Sosial; (iii) Pengorganisasian guru, laboran/teknisi; (iv) Pengelolaan program dan administrasi; (v) Pengelolaan pemantauan dan evaluasi; (vi) Pengembangan dan inovasi; dan (vii) Lingkungan dan K3. Skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah adalah 28 (7 aspek kali 4)
- Konversi skor penilaian kinerja sebagai Kepala Laboratorium/bengkel sekolah/madrasah menggunakan rumus.
NIPKKL/BS/M
NKKL/BS/M = ——————– X
100
28
Keterangan:
- NKKL/BS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
- NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah Sekolah/Madrasah
- 28 skor maksimum hasil PK Guru sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah.
Misalkan: Drs. Eko yang memiliki jabatan Guru
Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran
Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium Sekolah.
Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu, memperoleh hasil penilaian
kinerja sebagai guru 45, dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat
nilai 19 pada Desember 2014.
Maka langkah-langkah perhitungan
angka kreditnya adalah sebagai berikut.
- Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian
kinerja tugas pembelajaran Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
adalah: 45/56 x 100 = 80,35
2) Nilai kinerja Drs. Eko untuk
unsur pembelajaran = 80,35 masuk dalam rentang 76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun
unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Eko adalah:
(AKK –
AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka
Kredit per tahun = ——————————————————
4
[{100 – (4 + 8)- 10} x
(12/12)] x 100%
= ———————————————— = 19,5
4
- Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
1) Konversi hasil
penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, Drs. Eko
ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,85
2) Nilai kinerja Drs. Eko
untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium = 67,85 masuk
dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun
unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium yang diperoleh Drs. Eko
adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun =
————————————
4
{100 – (4 + 8)– 10} x 75%
= ——————————— = 14,62
4
4) Total angka kredit yang
diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala
Laboratorium adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31
= 17,06.
5) Jika selama 4 (empat) tahun
terus menerus Drs. Eko mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang
diperoleh Drs. Eko sebagai Kepala Laboratorium adalah: 4 x 17,06 = 68,24
6) Apabila Drs. Eko
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4
angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi
ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat
memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24.
Kesimpulan: yang bersangkutan untuk 4 tahun
mendatang tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke
golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya
(Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
Contoh 4: Penilaian tugas tambahan
lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam
mengajar tatap muka
- Angka kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, tidak disertakan dalam perhitungan konversi nilai PKG, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Angka kredit akhir yang diperoleh diperhitungkan dengan formula sebagai berikut.
- Tugas yang dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya) Angka kredit akhir per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun.
- Tugas yang dijabat selama kurang dari 1(satu) tahun atau tugas-tugas temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya).
- Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun kali banyaknya tugas temporer selama setahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar