Pencarian lainnya

Beberapa Permasalahan pada Tunjangan Profesi Guru

PERMASALAHAN SEPUTAR DAPODIK, SK TUNJANGAN PROFESI DAN SOLUSINYA
Sumber: P2TK Dikdas Kemdikbud
Sebelumnya, cek dulu SK Tunjangan Profesi kita di (pilih salah satu):
- http://223.27.144.195/info.php
- http://223.27.144.195:8081/info.php
- http://223.27.144.195:8082/info.php
- http://223.27.144.195:8083/info.php
- http://223.27.144.195:8085/info.php

1) Masalah Sudah Update Data di Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK
Penyebab:
● Kesalahan pada NUPTK atau tanggal lahir
● Data belum masuk ke database P2TK
● Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu pada computer (Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)
Solusi:
● Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar
● Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
● Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. "Yyyymmdd dan yyyyddmm"

2) Masalah Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK
Penyebab:
● Proses Import data ke server Dapodik gagal
● Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK
Solusi:
● Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan
● Cek kembal 2-3 hari setelah data berhasil diproses

3) Masalah NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info
Penyebab:
● Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
● NUPTK yang dientri pada dapodik milik orang lain
Solusi:
● Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas kab/Kota, opr. NUPTK LPMP atau operator NUPT pusat (Gedung D lantai 16)
● Jika kesalahan pada Database NUPTK:
✓ perbaiki nama anda melalui operator NUPTK.
✓Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
✓ Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan
● Jika kesalahan pada Dapodik:
✓ perbaiki nama anda melalui operator Sekolah.
✓ Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari

4) Masalah NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan
Penyebab:
● NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu)
● NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara 9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX)
● Mutasi dari Luar Diknas
● Mutasi Dari Luar Dikdas
Solusi:
● Perbaiki NUPTK Melalui operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
● Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Diknas, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota.
Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya.
Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya:
a. SK Mutasi
b. Sertifikat yang sudah dilegalisir
c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d. Dan berkas pendukung lain

5) Masalah NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang Lain
Penyebab:
● NUPTK anda dipakai oleh orang Lain
Solusi:
● Segera Laporkan ke dinas setempat dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik anda.
● Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK data anda ke pusat. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari
● Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG nya

6) Masalah Jumlah Jam Mengajar Kosong
Penyebab:
● Belum melakukan mapping Rombel (penugasan Guru mengajar pada rombel)
Solusi:
● Perbaiki data melalui operator Sekolah
● Pastikan Isian matapelajaran dan JJM sudah Benar

7) Masalah JJM Ada namun JJM Liner Kosong
Penyebab:
● Belum Sertifikasi
● Datakelulusan Tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil (lihat Solusi No. 4)
● Matapelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi yang diampu. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi
Solusi:
● Lihat jawaban no 4.
● Jika kesalahan karena pengisian matapelajaran, perbaiki data anda di dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar matapelajaran yang sesuai.

8) Masalah Rombongan Belajar Tidak Normal
Penyebab:
● Jumlah Jam Mengajar dalam rombel melebihi ketentuan
Solusi:
● Perbaiki mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai dengan Kurikulum KTSP (lihat lampiran tentang jjm Rombel Normal)

9) Masalah Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DAU)
Penyebab:
● Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
Solusi:
● Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
● Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan.
Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan,diantaranya :
a. SK Gaji Berkala per Desember
b. Sertifikat yang sudah dilegalisir
c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d. Dan berkas pendukung lain
● Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak
melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan
menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak perlu
perbaikan SK.

10) Masalah Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DEKON)
Penyebab:
● Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
Solusi:
● Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
● Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas
yang dibutuhkan, diantaranya :
a. SK Gaji Berkala per Desember
b. Sertifikat yang sudah dilegalisir
c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d. Dan berkas pendukung lain
● Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan

11) Masalah Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON)
Penyebab:
● Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian)
Solusi:
● Lakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS
namun status tetap Non PNS)
● Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a. SK Inpassing
b. Sertifikat yang sudah dilegalisir
c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d. Dan berkas pendukung lain
● Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan

12) Masalah Sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk
Penyebab:
● Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik
Solusi:
● Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs mengajar di sekolah
tersebut.
● Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota

13) Masalah Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain
Penyebab:
● Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain
Solusi:
● Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan
● Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya.
● Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan.
● Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk ybs

14) Masalah Data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit
Penyebab:
● Data pendukung kurang
Solusi:
● Tanyakan pada operator apa status dokumen anda
● Jika status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda diantaranya:
a. Masa Kerja dan Golongan tidak diisi
b. Status Kepegawaian tidak diisi
c. No Rekening Bank belum ada
d. NRG Belum ada
e. NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain
● Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi dapodik
● Jika menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat yang mengurus pembukaan rekening

FAQ Seputar Tunjangan Profesi:
1. Pertanyaan:
"Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar (SD)?"
Jawaban:
Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh):
✓ Guru Kelas : 24 jam
✓ Penjaskes : 4 jam
✓ Agama : 3 jam
✓ Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
✓ Free 3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)
2. Pertanyaan:
"Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)?"
Jawaban:
Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh):
✓ Agama 2 jam
✓ PKN 2 jam
✓ Bahasa Indonesia : 4 jam
✓ Bahasa Inggris : 4 jam
✓ Matematika : 4 jam
✓ IPA : 4 jam
✓ IPS : 4 jam
✓ Seni Budaya : 2 jam
✓ Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
✓ Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
✓ Muatan Lokal 2 jam
✓ Free 4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)

3. Pertanyaan:
"Bolehkah Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel?"
Jawaban:
Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.

4. Pertanyaan:
"Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal, apa saja yang diakui ?"
Jawaban:
Matapelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi dinas pendidikan setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagau matapelajaran muatan
Lokal.Sedangkan untuk SMP, karena bahasa inggris sudah menjadi matpel utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal.

5. Pertanyaan:
"Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar ?"
Jawaban:
Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut:
Jjm =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam
Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka jjm = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)
JJM BK tidak akan merusak JJM rombel sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan rombel

6. Pertanyaan:
"Pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang?"
Jawaban:
Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.

7. Pertanyaan:
"Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS?"
Jawaban:
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).
Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti:
✓ SK Beban mengajar
✓ Fotokopi Sertifikat yang sdh dilegalisir
✓ Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan
8. Pertanyaan:
"Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DAU?"
Jawaban:
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
✓ SK Mutasi
✓ Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
✓ Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
✓ Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melaluiaplikasi tunjangan.
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

9. Pertanyaan:
"Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DEKON?"
Jawaban:
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa:
✓ SK Mutasi
✓ Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
✓ Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
✓ Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas. Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

10. Pertanyaan:
"Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (misal: Kemenag)?"
Jawaban:
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa:
✓ SK Mutasi
✓ Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
✓ Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
✓ Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
✓ Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas Pusat akan melakukan verifikasi datakelulusan. Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar
kelulusan di aplikasi tunjangan

11. Pertanyaan:
"Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi?"
Jawaban:
Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan
membawa berkas berkas lengkap. Selanjutnya operator akan melakukan input data melalui aplikasi tunjangan.

12. Pertanyaan:
"Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI?"
Jawaban:
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu

13. Pertanyaan:
"Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI?"
Jawaban:
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu


PENGUMUMAN PENTING dari P2TK Kemdikbud
1. Kepada Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah untuk tidak mengurangi jumlah jam
pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut
karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
a. Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena
sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
b. Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara

2. Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk
meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :
a. Membuat Rombongan Belajar Palsu
b. Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
c. Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
d. dll
Karena kami akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa
pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya.

3. Hendaknya Guru dan Pengawas yang bermasalah dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan layanan oleh operator Dinas Kabupaten/Kota karena segala permasalahan dapat diselesaikan oleh Dinas Diknas Kabupaten Kota, seperti:
a. Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b. Perbaikan Data NUPTK
c. Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d. Mutasi ke Jenjang Lain
e. Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f. Mutasi dari kementerian Lain
g. Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id

Tidak ada komentar:

Mari Berbagi, Berbagi itu Indah...

Anda ada ide bagus dan menarik?, dan ingin ide Anda tersebut diketahui dan dibaca banyak orang?, mari ikutan berbagi... !.
"BERBAGI ITU INDAH"
Anda dapat "mengirimkan ide/karya menarik berupa tulisan/gambar/video" ke Email kami.

Karya Anda akan dipublikasikan melalui Blog ini..
catatan: Karya/ide Anda sudah harus final.. trims atas partisipasinya.
Kirim sesuatu ke Blog ini